PANGANDARAN - Pandangan umum Fraksi Kerja DPRD kabupaten pangandaran, menyetujui atas penjelasan bupati pangandaran mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021, sepakat untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Demikian disampaikan Diah Retu Badraeni dari Fraksi Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pangandaran dalam pandangan umumnya, bertempat di ruang rapat paripirna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (30/06/2022).
Dikatakannya bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perlu membentuk peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021;
Pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerahantara lain menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam hal ini kami ikut bersyukur bahwa APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021 telah diaudit oleh BPK-RIperwakilan jawa barat dengan mendapatkan predikat wajar tanpapengecualian (WTP), " katanya.
Mwnurut Diah Retu, setelah kami menyimak penyampaian bupati pangandaran mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021, dan mengkaji dari ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, memang kalau dilihat setelah adanya perubahan terjadi peningkatan pendapatan terutama pada bagian pendapatan asli daerah, dan dilihat sisi belanja terutama belanja oprasi terdapat efisiensi anggaran jika dibanding tahun anggaran 2020, tetapi semua itu karena setelah ada perubahan.
Akan tetapi, kalau berdasarkan target murni, ini sangat jauh sekali, untuk itu mohon kedepannya dalam hal penentuan PAD harus terukur dan realistis, jangan sampai banyak program yang tidak terealisasikarena penentuan awalnya tidak realistis. Sementara perencanaan program mengacu pada pendapatan.
Namun demikian pandangan umum Fraksi Kerja DPRD kabupaten pangandaran, menyetujui atas penjelasan bupati pangandaran mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021 dan sepakat untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, " kata Diah Retu.
Pangandaran, 30 juni 2021. Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Pangandaran Fraksi Kerja (keadilan indonesia raya)
H. Endang Ahmad Hidayat (ketua).Darsum Darmawanto, SE., M.M (sekertaris).** (Anton AS)