Masuk objekwisata Pangandaran pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 diwajibkan sudah divaksin dengan menunjukan kartu vaksin atau scan pada apilkasi Peduli lindungi, " kata Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata kepada Jurnalis Indonesiasatu, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 13/12/2021.
Dikatakannya bahwa, menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Kabupaten Pangandaran menerapkan check point di 4 objek wisata, dan check point tersebut diantaranya : pantai Karapyak, pantai Pangandaran, pantai Batukaras dan Pantai Madasari.
Objek wisata utama itu dijadikan check point, karena diprediksi nantinya bisa dipenuhi pengunjung paling banyak, ya, Pantai Barat Pangandaran salah satunya, " papar Jeje.
Pemberlakuan check point itu bertujuan untuk memantau wisatawan yang belum divaksin." Nanti wisatawan yang masuk harus menunjukan kartu vaksin atau memakai aplikasi Peduli Lindungi, apabila ada wisatawan yang belum divaksin, akan kita vaksin di tempat yang sudah disediakan, " ucanya.
Penerapan check point juga dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM yaitu kapasitas pengunjung hanya 75%, selain itu masuk hotelpun diwajibkan menunjukan Scan Aplikasi Peduli Lindungi.
Untuk untuk mencegah naiknya gelombang pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Pangandaranpun sudah melakukan percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.
Tambah Jeje, Guna menghindari kerumunan, selama Natal dan Tahun Baru, di alun-alun Paamprokan dan Alun-alun Parigi seluruh lampunya akan dimatikan"Penutupan akan dimulai pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
juga, untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai dengan aturan, ya minimal melaksanakan protokol kesehatan, Nanti saya pantau langsung ke lapangan, " sebutnya. **(Anton AS)